Struktur Organisasi
Perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan yang melayani masyarakat

HANAFI
Kepala Desa

NASRUN
Sekretaris Desa
NOVITA SARI
Kepala Seksi Pemerintahan
ABDUL LATIF MB
Kepala Seksi Kesejahteraan
ERNI
Kepala Seksi Pelayanan
ANISA
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
RIZA RIYANDI,S.Tr.T
Kepala Urusan Perencanaan
PLT. RIZA RIYANDI
Kepala Urusan Keuangan
HASANUDDIN A
Kepala Dusun
JUANDA
Kepala Dusun
HENDRA SYAFRIZAN
Kepala Dusun
BUDI ARTONO
Kepala Dusun

Kepala Desa
NIP: 198405102005021001

NASRUN
Sekretaris Desa
NIP: 012007110011969001
NOVITA SARI
Kepala Seksi Pemerintahan
NIP: 012007222031994001
ABDUL LATIF MB
Kepala Seksi Kesejahteraan
NIP: 012007113091971001
ERNI
Kepala Seksi Pelayanan
NIP: 012007228021975001

ANISA
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
NIP: 012007202042000001

RIZA RIYANDI,S.Tr.T
Kepala Urusan Perencanaan
NIP: 012007291019951001
PLT. RIZA RIYANDI
Kepala Urusan Keuangan
HASANUDDIN A
Kepala Dusun
JUANDA
Kepala Dusun
HENDRA SYAFRIZAN
Kepala Dusun
BUDI ARTONO
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Data anggota BPD belum tersedia.
Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.
BPD
LPM
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
PKK
Linmas
BUMDes
Kepala Dusun